Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah merupakan unsur Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pengelolaan Pajak dan Bidang retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Daerah.
Rp.0,00
Rp. 0,00
Rp. 0,00
Rp. 0,00
Rp. 331.533.310,00
Rp. 331.533.310,00
Rp. 331.533.310,00
Rp. 0,00
INF%
INF%
INF%
NAN%
Penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Pelaksanaan tugas dukungan tekhnis di Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Pemantauan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan tekhnis di Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjangnurusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.